Home Kesehatan Parah! Jumlah Kasus Positif Covid-19 Melangit Hingga 12.624

Parah! Jumlah Kasus Positif Covid-19 Melangit Hingga 12.624

Jakarta, Gatra.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan pembaruan bahwa kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia melangit kembali hingga mencapai angka 12.624 per tanggal 17 Juni 2021 pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, total kasus terkonfirmasi akumulatif sejak awal pandemi hingga saat ini adalah 1.950.276 kasus.

Angka tersebut lebih besar dari angka terkonfirmasi positif hari sebelumnya yang hanya mencapai angka 9.944.

Selain itu, penambahan jumlah pasien sembuh hari ini mencapai 7.350. Angka ini lebih besar ketimbang jumlah kesembuhan di hari sebelumnya yang hanya sebanyak 6.229. Dengan demikian, total angka kesembuhan hingga hari ini adalah sejumlah 1.771.220.

Sayangnya, angka penambahan jumlah kesembuhan tersebut juga diikuti oleh naiknya angka kematian. penambahan kematian hari ini adalah sebanyak 277 kasus. Kemarin, jumlah kematian bertambah 196. Total pasien yang meninggal hingga hari ini adalah 53.753.

Tercatat sebanyak 130.829 spesimen dites di seluruh Indonesia hari ini. Sementara jumlah suspeknya adalah 110.472.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito  menyebutkan bahwa pemerintah lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri No 13/2021 telah memerintahkan agar dilakukan operasional Work From Home (WHF) 75% di zona merah, sementara untuk kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dan oranye, WFH 50%. "Penting untuk diingat bahwa saat WFH pekerja dilarang untuk bepergian ke zona lainnya," kata Wiku.

Selain itu, di bidang pendidikan, kegiatan belajar mengajar di zona merah harus dilakukan via daring alias online. "Sementara untuk yang berada di zona oranye dan kuning mengikuti keputusan dari Menteri Kemendikbudristek," ujar Wiku.

Pusat perbelanjaan seperti mal dan juga fasilitas umum lainnya masih diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. 

Sementara mengenai kegiatan keagamaan dan sosial, didasarkan pada surat edaran Menteri Agama no 13/2021, yang menyebutkan bahwa kegiatan keagamaan seperti badah, pengajian, pesta penikahan di zona merah ditiadakan sampai diputuskan aman.

 

288