Jakarta, Gatra.com- Musisi dan Publik Figur Edian Aji Prihartanto atau Anji menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis (17/06). Assessment terkait penyalahgunaan narkoba ini diajukan oleh keluarga Anji pada Senin (14/06). "Hari ini Musisi EAP als Anj menjalani Assessment Di BNNP DKI Jakarta sesuai dengan pengajuan dari pihak keluarga," ujar Kanit 1 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Harry Gasgari mengutip dari keterangan tertulis Polres Jakarta Barat pada Kamis (17/06).
Harry menyebutkan bahwa pihaknya menunggu rekomendasi dari tim assessment terpadu. Adapun menurutnya hasil assessment ini keluar 3-7 hari. Harry juga menuturkan bahwa penahanan tetap dilakukan terhadap Anji. " saat ini Anji sudah dilakukan penahanan jadi mekanisme penyidikan terus berjalan," ujar Harry.
Anji diamankan oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (11/06) pukul 19.30 WIB di studio rekamannya yang terletak di sebuah perumahan di Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur. Saat dilakukan penangkapan, Anji dalam keadaan sendirian.
Anji menjadi tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan ditersangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter