Home Hukum Polisi Jelaskan Modus Operandi Pemerasan di Tanjung Priok

Polisi Jelaskan Modus Operandi Pemerasan di Tanjung Priok

Jakarta, Gatra.com - Polisi mengamankan 24 tersangka terkait kasus pemerasan di Wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 24 tersangka ini terdiri dari 4 kelompok, yakni Bad Boy, Haluan Jaya Prakasa, Sapta Jaya Abadi, dan Tanjung Raya Kemilau (TRK). 

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebutkan bahwa kelompok-kelompok ini menawarkan jasa pengamanan kepada perusahaan angkutan kontainer yang diganggu oleh asmoro (preman) di jalan. "Mendatangi dan menawarkan kepada supir atau pengusaha angkutan jasa pengamanan apabila ingin aman dari gangguan kelompok atau ingin aman di jalan dari gangguan asmoro (preman) maka sebaiknya mereka bergabung,"ucap Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (17/6).

Asmoro yang berada di jalan-jalan menuju Pelabuhan di wilayah Jakarta Utara ini melakukan tindakan kriminal seperti merampas handphone, bajing loncat, memeras dengan modus menjual menjual air mineral dengan harga tinggi serta melakukan pengrusakan. Fadil menyebutkan bahwa asmoro atau preman yang menganggu supir truk dibayar oleh kelompok-kelompok tersebut.

Perusahaan yang mau membayar kelompok jasa pengawalan dan pengamanan ini akan ditempeli stiker di mobil-mobil angkutan kontainernya sebagai tanda untuk tidak diganggu. Fadil juga menyebutkan bahwa kelompok-kelompok ini juga menebar ketakutan dan menyebabkan kemacetan.

"Dan terakhir tentunya atas langkah-langkah terorganisir menebar ketakutan, membangun rasa tidak aman, membuat kemacetan. Mereka kemudian memungut, menarik uang setoran dari para supir dan pengusaha angkutan yang telah memasang stiker," ujar Fadil. Jumlah setoran yang diberikan kepada jasa pengamanan tersebut adalah antara Rp 50 ribu-100 ribu per unit truk kontainer setiap bulan.  

Akibat hal ini, tersangka ditersangkakan dengan  pasal 368 KUHP. Fadil meyebutkan bahwa polisi tidak akan berhenti hingga pelaku kriminal berbentuk organisasi atau perorangan berkedok jasa pengamanan bisa ditangani dan wilayah Tanjung Priok dinyatakan bersih dari tindakan pungutan Liar.
 


 

186