Home Hukum Gegara Postingan WA, Anggota Perguruan Silat Ngamuk, Rusak Rumah dan Aniaya Warga

Gegara Postingan WA, Anggota Perguruan Silat Ngamuk, Rusak Rumah dan Aniaya Warga

Karanganyar, Gatra.com- Unggahan status di whatsapp milik seorang warga Mojogedang, Karanganyar, Jateng berinisial DT (20) membuat geram sejumlah pemuda dari perguruan silat. Mereka kemudian merusak rumah dan melukai warga di tempat DT tinggal. Para pelaku perusakan kini diamankan di Mapolres Karanganyar. Sedangkan DT juga ditangkap dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan enam tersangka kasus perusakan rumah dan penganiayaan merupakan anggota sebuah perguruan silat. Mereka merasa tersinggung dengan unggahan status WA milik DT yang terkesan merendahkan. Dalam unggahan itu bergambar lambang perguruan silat yang diberi tulisan Jika Kehadiranmu Hanya Sebagai Perusak Pemecah Belah Persaudaraan  Lebih Baik pergi Saja. Status itu awalnya ditangkap layar oleh saksi SH alias A. SH sempat menanyakan maksud DT mengunggah itu. SH kemudian meneruskan hasil tangkapan layar itu ke saksi AL pada Senin (17/5).

Sempat membuat emosi anggota perguruan silat. Perkara ini sebenarnya sudah dimediasi di Mapolsek Mojogedang antara DT dengan anggota perguruan silat. Namun karena masih tersinggung, anggota perguruan silat itu mencari DT sampai ke tempat tinggalnya. Kebetulan ada orang ronda yang jadi pelampiasan, kata Purbo dalam gelar barang bukti kasus tersebut di Mapolres, Kamis (17/6).

Sesampainya anggota kelompok perguruan silat itu di Dusun Dersono, mereka langsung mencari DT. Saat itu sudah lewat tengah malam. Kedatangan mereka secara bergerombol membuat warga setempat yang sedang meronda gelisah. Bermaksud ingin mengusir mereka agar menjauh dari perkampungan, justru dua warga jadi bulan-bulanan para pelaku. Jendela kaca di dua rumah pecah terkena lemparan batu. Selain itu, warga mengalami luka bernama Suyadi (45). "Hasil visum para korban menjadi alat bukti kasus ini. Bukti lainnya seperti pecahan kaca, pot, batu bata dan sebagainya. Juga ada satu unit sepeda motor kondisi rusak," katanya.

Para pelaku perusakan dan penganiayaan diamankan polisi, yakni DTA alias DK (19) dan EHF alias RK (20) asal Karangpandan. Lalu BS alias BB (21), SRY alias BI (29), RPO (21) dan DPI alias KMT (26) asal Mojogedang. Terhadap mereka, dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Lebih lanjut Wakapolres mengaku tak gentar memproses hukum siapapun meski jumlahnya tidak sedikit. Ia juga berpesan agar masyarakat tidak mudah terpancing emosi. "Pengunggah ujaran kebencian dijerat UU ITE sedangkan para pelaku perusakan dan penganiayaan dijerat pasal KUHP. Semua diamankan ke kantor polisi karena untuk menghindari bentrok dan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum berlaku," katanya.

Sementara itu DT mengaku iseng mengunggah lambang perguruan silat tertentu yang dibumbui hinaan. Ia tidak menyangka kasusnya berbuntut panjang. Terhadap dirinya, dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

1130