Jakarta, Gatra.com – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dalam dupliknya menyebut ada ketidakadilan perlakuan penegak hukum terhadap dirinya dengan restoran cepat saji, McDonald terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes). Rizieq menyebut ada ketikadadilan karena kerumunan yang diakibatkan oleh McDonald berakhir hanya dengan dialog.
“Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimana kah, bagi gerai-gerai McDonald, yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes, Sehingga tidak diproses dihukum pidana?” ujar Rizieq dalam persidangannya di PN Jakarta Timur, Kamis (17/6)
Rizieq pun membandingkan perlakuan aparat yang berbanding terbalik antara McDonald dan Rumah Sakit Ummi. Rizieq menyebut aparat penegak hukum telah mengkriminalisasi Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Padahal, menurut Rizieq, Rumah Sakit Ummi di tengah pandemi Covid-19 seperti ini telah memberikan banyak pertolongan kepada masyarakat. Bahkan, Rizieq menyebut pemerintah menunggak miliaran rupiah kepada Rumah Sakit Ummi.
“Sementara bagi rumah sakit Ummi yang telah berjasa membantu ribuan pasien covid, bahkan pemerintah berutang miliaran rupiah kepada rumah sakit Ummi selama pandemi. Belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu rumah sakit Ummi sejak berdiri, hanya karena dianggap melanggar prokes langsung diproses hukum,” ucap Rizieq
Rizieq dalam kasus tes usap Rumah Sakit Ummi Bogor, dituntut pidana enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh JPU, Rizieq dinyatakan bersalah melanggar pasa 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 peraturan hukum pidana.