Palembang, Gatra.com- Kasus pembangunan masjid Sriwijaya di kota Palembang, Sumatera Selatan yang mangkrak, kembali menyeret nama baru sebagai tersangka. Kali ini Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi sumsel menetapkan dua tersangka sekaligus yakni Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel periode 2013-2016 dan Ahmad Nasuhi kepala dinas sosial Muba yang dulu menjabat sebagai kepala Biro Kesra Sumsel.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kedua pejabat teras di Sumsel ini langsung mengenakan Rompi 'keramat' berwarna merah khas Kejaksaan bertuliskan Tahanan Kejati Sumsel dan langsung digelandang ke Rumah tahanan klas 1 A Pakjo Palembang guna menjalani masa penahanannya sebelum masuk keranah persidangan.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan Keduanya ditahan karena keterlibatan jabatan yang dijabat oleh keduanya saat itu yakni pada 2013-2016, "Keterlibatan kedua tersangka dalam kasus ini, Mukti adalah sekda yang menjadi ketua TAPB. Sedangkan nasuhi sebagai Karo Kesra Pemprov Sumsel pada masa itu," Jelasnya usai melakukan penahanan, Rabu (16/06)
Disampaikan Khaidirman sedikit kronologis proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjid termegah se-Asia Tenggara di Jakabaring itu bermula adanya indikasi pembangunan awal masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah tahun 2016 dan 2017 dengan total dana hibah lebih kurang Rp130 miliar
Penimbunan lokasi dan konstruksi beton sampai rangka atap didanai dengan dana hibah ini. Namun, nyatanya dari fisik pembangunan tidak sesuai dengan pelaksanaan kontrak. Penimbunan dan kontruksi rangka beton sampai dengan cor lantai sementara kolom dan atap beton belum terlaksana.