Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar Adelin Lis, buronan lebih dari 10 tahun kasus pembalakan liar dipulangkan dari Singapura ke Jakarta, Indonesia. Adelin ditangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Rabu (16/6), menyampaikan, Pengadilan Singapura menghukum Adelin Lis membayar denda S$ 14.000 serta dideportasi dari Negeri Singa.
Perintah Jaksa Agung membawa Adelin Lis ke Jakarta disampaikan setelah Kendrik Ali, anak dari Adelin Lis, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor agar bisa kembali ke Medan.
"Melalui Kantor Pengacara Parameshwara & Partners, Adelin Lis meminta untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan," katanya.
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta membayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Namun, dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Buronan Kejagung ini kemudian ditangkap pihak imigrasi Singapura pada 2018 karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan orang yang sama.
Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Bahkan Ditjen Imigrasi menambahkan, Adelin Lis memberikan keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok Hendro Leonardi.
Di persidangan, Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda S$14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu pekan, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Leo melanjutkan, karena Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura.
Rencana tersebut berdasarkan pengalaman pada 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli staf KBRI Beijing dan melarikan diri.
KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung Indonesia. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan kepada Kejagung Singapura.
Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di Imigrasi Singapura (ICA), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini. Namun pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.
Sesuai dengan aturan hukum Singapura, lanjut Leo, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial. Bahkan, putra Adelin Lis menyurati Kejati Sumut agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta," ujarnya.
Jaksa Agung Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejagung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta.