Jakarta, Gatra.com - Seorang pengemudi mobil Xenia berinisial AHH yang memiliki plat nomor palsu diamankan oleh Polda Metro Jaya di Jalan Tol Kuningan pada Selasa (15/06) siang. Pengemudi tersebut menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) ketika Polri ketika diperiksa polsi, tetapi KTA tersebut dinyatakan palsu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa AHH yang berusia sekitar 35 ini bukan polisi. Ketika diperiksa sebelumnya, AHH mengaku bertugas di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
“Hasil pendalaman awal memang yang bersangkutan AHH ini adalah pekerja swasta bukan sebagai anggota Polri,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (16/06).
AHH mendapatkan KTA Polri dan ID Card dari orang lain dengan harga Rp 2 juta. Yusri menjelaskan bahwa KTA tersebut digunakan agar pengemudi aman saat memperlihatkannya ketika mengemudi di jalan. Meski begitu, ia menyebutkan bahwa modus atau motif lain masih didalami.
Adapun nomor polisi poda mobilnya, yakni B-2355-TKI merupakan plat nomor palsu. Yusri menjelaskan bahwa saat ini mobilnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Tapi kita masih mendalami apakah kendaraan ini kendaraan asli atau tidak. Kami harus cek dulu nomor sasis dan nomor mesinnya untuk dicrosscheck di Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya),”ujar Yusri.
Terkait KTA Polri dan ID Card palsu ini menurut Yusri ditangani oleh Resmob Polri. Adapun AHH sendiri yang belum ditetapkan sebagai tersangka ada persangkaan Pasal 263 KUHP.
Sebelumnya, AHH yang mengemudikan mobil Xenia dengan nomior polisi B-2355-TKI di Jalan Tol Kuningan dicurigai memiliki nomor polisi palsu oleh mobil patraoli dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Ketika diberhentikan dan diperiksa, AHH tidak menerima dan mengeluarkan Kartu Tanda Anggota Polri.
Yusri menyebutkan bahwa AHH, mobil dan KTA tersebut kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.