Sukoharjo, Gatra.com - Ratusan bungkus rokok ilegal dari sejumlah warung diamankan Tim gabungan dari Satpol PP Sukoharjo bersama TNI, Rabu (16/6). Peredaran rokok ilegal ini menjadi penyebab kerugian negara.
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo mengatakan, ada 400 bungkus rokok ilegal yang diamankan. Terdiri dari 6 merk rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. "Kami bersama TNI-Polri mendapat laporan masyarakat masih maraknya peredaran rokok ilegal. Maka setelah melakukan penyelidikan, kami temukan sebuah toko di Sukoharjo bagian barat yang kedapatan menjual rokok ilegal yakni tanpa cukai," kata Heru.
Menurut Heru, peredaran rokok ilegal juga menjadi penyebab kerugian negara, sekaligus penghambat industri rokok nasional. Saat ini, ratusan rokok ilegal itu telah diserahkan ke bea cukai. "Rokok ilegal biasa beredar di pedesaan dan daerah pinggiran. Harganya murah, tapi merugikan negara," terangnya.
Sementara itu sebelumnya, dalam operasi yustisi pekat, Satpol PP Sukoharjo juga berhasil menyita minuman keras di wilayah kecamatan Grogol. Dalam operasi tersebut berhasil disita 78 botol miras ilegal. "Razia pekat terus kami lakukan secara berkala. Untuk barang bukti miras sudah kami amankan di Mako Satpol PP Sukoharjo, sedangkan penjual miras ilegal akan kita tindak tegas," ucapnya.
Seperti diketahui berdasar data resmi Kemenkeu menunjukkan bahwa kerugian negara dari barang hasil penindakan (BHP) rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 339,18 miliar per Nopember 2020. Nilai ini jauh lebih tinggi dibanding tahun 2019 dimana angkanya mencapai Rp 247,64 miliar. Untuk itu tim penegak perda bersama Bea Cukai gencar melakukan razia dan penindakan.