Karanganyar, Gatra.com- Satreskrim Polres Karanganyar menggerebek pabrik elpiji oplosan serta membekuk seorang pelaku. Sayangnya, pelaku lain berhasil kabur. Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan praktik elpiji oplosan terbongkar dari laporan warga yang merasa janggal dengan tabung yang dijual pelaku. Tabung elpiji ukuran 12 kilogram yang dijualnya tanpa segel. Kemudian harganya juga murah. Awalnya, konsumen merasa curiga. Kenapa tabung 12 kilogram tanpa segel. Selain itu selisih harganya juga sangat jauh. Lebih murah dari harga pasaran, terangnya saat gelar barang bukti kasus tersebut di mapolres, Rabu (16/6).
Setelah ditelusuri polisi, ternyata alamat pengirim tabung mencurigakan dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Gondangrejo. Dalam penggerebekan oleh polisi pada Jumat (7/5), ditemukan sembilan tabung isi oplosan ukuran 12 kilogram, 33 tabung kosong, dua tabung isi oplosan ukuran 5,5 kilogram, tiga tabung isi ukuran 3 kilogram, sembilan buah regulator modifikasi dan uang tunai Rp860 ribu. Dari rumah tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial RYZ (25) asal Jebres Surakarta. Sedangkan tersangka lain buron, yakni DDT (23).
Adapun modus praktik ini dengan memindahkan isi tabung ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Pelaku mendulang keuntungan dengan mengoplos isi elpiji bersubsidi ke wadah non subsidi. Mereka menjual hasil oplosan secara langsung ke konsumen maupun ke pemesan. Per tabung ukuran 12 kilogram, pelaku menjualnya Rp108.000. Padahal di pasaran harganya Rp150.000. "Pelaku melakukan praktik itu sudah dua bulan lamanya," kata Wakapolres.
Sementara itu menurut pengakuan RYZ, ia mempelajari trik mengoplos elpiji dari Youtube. Kemudian mempraktikkannya tanpa kesulitan. Ia menggunakan bahan lain seperti es batu untuk mendinginkan tabung yang akan diisi dan batang bambu untuk menopangnya. RYZ memiliki pemasok tabung elpiji 3 kilogram. Tiap kiriman tidak dalam jumlah eceran. "Belajarnya dari Youtube. Mengenai pembayaran ke pemasok tabun elpiji 3 kilo, sistemnya tempo. Kalau tabung 12 kilogram sudah laku, baru saya membayarkan ke suplier elpiji 3 kilogram," katanya. Keuntungan bersih yang didapatkannya Rp 25.000-Rp28.000 per tabung terjual. Pria yang dulunya buruh tani ini menjual elpiji oplosan di wilayah Gondangrejo dan sekitarnya.
Polisi masih mendalami keterkaitan jaringan yang lebih besar praktik elpiji oplosan ini. Terhadap dirinya, dijerat pasal berlapis seperti pasal 8 UURI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan hukuman maksimal 5 tahun dan atau denda Rp2 miliar, pasal 53 huruf d UURI no 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana maksimal 3 tahun dan atau denda Rp30 miliar, dan pasal 30 UURI no 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.