Home Kesehatan Menag Terbitkan Pembatasan Kegiatan Rumah Ibadah

Menag Terbitkan Pembatasan Kegiatan Rumah Ibadah

Jakarta, Gatra.com - Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akhir-akhir ini meningkat tajam di berbagai daerah. Untung mengatasi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.
 
Menag menerbitkan Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Diharapkan umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.  
 
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Yaqut dalam keterangannya, Rabu (16/6).
 
Yaqut menjelaskan kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan. Kegiatan baru boleh dilaksanakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman atau tingkat penyebaran Covid-19 tergolong rendah di wilayah tersebut.
 
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan,  dan sejenisnya di ruang serbaguna di  lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," terang Yaqut.
 
Lebih lanjut, Yaqut menegaskan kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan. Teknis pelaksanaannya, sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun  2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
 
Kepada jajarannya di tingkat pusat, Yaqut juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. "Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," tegas Yaqut.
 

 

82