Jakarta, Gatra.com - Pemerintah meniadakan kegiatan peribadatan sementara di daerah yang tergolong zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) COVID-19. Keputusan ini didasari Surat Edaran Menteri Agama SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kementerian Agama pada Rabu (16/06), Surat Edaran ini diterbitkan untuk membantu menanggulangi lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di satu bulan terakhir yang disertai kemunculan varian baru dari virus tersebut.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, surat edaran ini merupakan panduan mengatasi penyebaran COVID-19 di rumah Ibadah.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah," ujar Yaqut di Jakarta pada Rabu (16/06).
Peniadaan sementara kegiatan keagamaan di zona merah dan oranye ini dilakukan hingga daerah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya yang digelar di lingkungan rumah ibadah juga dilarang untuk sementara.
Yaqut menyebutkan, kegiatan peribadatan hanya boleh dilakukan oleh warga setempat dengan berpegang pada protokol kesehatan COVID-19 secara erat. Selain itu, kegiatan peribadatan ini hanya diperbolehkan bagi daerah yang tergolong aman dari penyebaran COVID-19.
Adapun teknisnya diatur di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Yaqut menginstruksikan kepada jajaran di tingkat pusat, tingkat daerah, organiasi masyarakat keagamaan dan pengurus rumah ibadat untuk mengawasi penerapan Surat Edaran ini.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," ujar Yaqut.