Kendal, Gatra.com- Kasus anak yang menggugat perdata ibu kandungnya di Kendal Jawa Tengah memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal akhirnya membacakan putusan akhir kasus yang berjalan sejak bulan September tahun 2020 lalu.
Kasus tersebut dialami Mbah Ramisah seorang janda 65 tahun yang memiliki 5 anak. Anak yang pertama Mbah Ramisah bernama Maryanah menggugat lahan yang dibeli Mbah Ramisah bersama almarhum suaminya yang telah meninggal dunia 9 tahun yang lalu.
Kuasa hukum Mbah Ramisah dari PBH Jakerham Ahmad Misrin SH mengatakan, proses gugatan kasus perdata yang dialami Mbah Ramisah sebenarnya pada tanggal 8 Juni kemarin sudah masuk pada tahap putusan. Namun, berhubung penggugat atau yang mewakili (kuasa hukumnya) tidak hadir, maka sidang putusan ditunda sampai hari ini.
"Hasil putusan perdata nomor 49 pdt/2021 dibacakan majlis bahwa penggugat dalam memberikan atau mendalilkan gugatannya tidak dianggap cukup bukti. Atas sidang di lapangan pun pertimbangan hakim menunjukkan jual beli tanah tersebut atas nama Ngaman-Ramisah," terang Misrin kepada Gatra.com, Selasa (15/6).
Misrin mengungkapkan, hakim sangat yakin atas bukti-bukti yang ada bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Ngaman-Ramisah. Jadi semua perbuatan hukum Maryanah kepada Mbah Ramisah ditolak. Hakim menolak secara profisi maupun menolak secara eksepsi. "Keputusan tersebut diputuskan dalam musyawarah hakim tanggal 8 Juni 2021, karena pihak penggugat tidak hadir maka keputusan itu dibacakan hari ini," jelasnya.
Proses gugatan yang dialami Mbah Ramisah atas ulah anak pertamanya ini, lanjutnya, berlangsung cukup lama dan menguras waktu dan pikiran Mbah Ramisah. Prosesnya sendiri awalnya dilalui dengan proses mediasi sebanyak 4 kali di Pengadilan Negeri Kendal dan satu kali di rumah Mbah Ramisah. Proses mediasi tak membuahkan hasil alias deadlock, kemudian dilanjutkan dengan proses sidang demi sidang yang berlangsung berbulan-bulan.
Misrin mengaku sangat bersyukur dengan keputusan yang dibacakan majelis hakim dan mengaku bangga bisa membantu seorang janda dari keluarga kurang mampu yang benar-benar butuh sebuah pendampingan.
Rasa haru bercampur bahagia nampak terpancar dari Mbah Ramisah mengetahui bahwa hakim menolak seluruh gugatan anak kandungnya. "Alhamdulillah, saya bersyukur dan senag sekali," kata Mbah Ramisah dengan nada terbata.
Mbah Ramisah juga mengaku tak dendam dengan ulah anaknya yang selama berbulan-bulan membuatnya harus pontang-panting datang dan balik ke Pengadilan Negeri Kendal. "Aku rak dendam yo rak pak piye-piye karo anakku dewe (Saya tidak dendam dan tidak apa-apa dengan anak saya sendiri)," ujarnya.
Kata Mbah Ramisah, semua yang dimiliki pada akhirnya juga akan dijual dan akan dibagikan secara adil kepada semua anak-anaknya. "Aku wes tuo kanggo opo bakale nek rak dibagi ning anak (Saya sudah tua, buat apa semua itu, semua akan diberikan kepada anak)," imbuhnya.