Wonogiri, Gatra.com - Munculnya klaster jagong ke Kudus di Kabupaten Wonogiri membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mengambil langkah tegas. Pemkab Wonogiri bakal melarang adanya pesta hajatan untuk sementara waktu. Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan itu.
"Hajatan untuk sementara dilarang. Tapi untuk prosesi pernikahan boleh dilakukan dengan catatan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat," katanya, Selasa (15/6).
Langkah tegas ini dilakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat yang berpotensi membuat kerumunan. Pasalnya, jika akad nikah dilakukan di rumah, potensi kerumunan masih akan terjadi oleh warga sekitar. "Kalau acaranya di rumah, saya yakin orang satu RT akan ikut menyaksikan prosesi itu. Beda kalau acaranya itu di balai nikah, jumlah peserta yang datang bisa terkontrol, tidak ada kerumunan," terangnya.
Dia menganjurkan untuk prosesi akad nikah diselenggarakan di kantor KUA atau masjid atau fasilitas di kecamatan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Selain larangan, sanksi tegas juga akan disiapkan Pemkab Wonogiri. "Kalau ada yang ngeyel, saat mengurus administrasi kependudukan tidak akan direspon. Ya, ini sebagai efek jera agar masyarakat patuh," tegasnya.
Selain larangan pesta hajatan, sektor wisata di Kabupaten Wonogiri juga bakal terkena imbas. Pasalnya, Pemkab Wonogiri juga akan kembali menutup objek wisata di Kabupaten Wonogiri. "Surat Edaran tentang pelarangan hajatan dan penutupan obyek wisata akan kami terbitkan besok," ucapnya.
Bupati meminta agar masyarakat bisa memahami situasi ini. Pasalnya kasus Covid-19 di Kabupaten Wonogiri masih terus muncul.