Home Hukum Kejagung Mulai Usut Korupsi PT AMU dan Telisik Pihak Ketiga

Kejagung Mulai Usut Korupsi PT AMU dan Telisik Pihak Ketiga

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016 sampai dengan 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (15/6), menyampaikan, pihaknya mulai memeriksa saksi setelah kasusnya dinaikkan ke penyidikan.

Menurut Leo, penyidik telah memeriksa satu orang saksi, yakni Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) PT Askrindo, AP. "Saksi diperiksa terkait audit PT AMU," ujarnya.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana Askrindo yang diduga melibatkan anak perusahaan yang bergerak dibidang reasuransi bersama pihak ketiga, yakni agen asuransi.

Leo menyampaikan, pemeriksaan saksi ini untuk kepentingan penyidikan mengenai hal-hal yang didengar, lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah, menyampaikan, diduduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT AMU atas kebijakan perusahaan pusat.

"Indikasi awalnya dari pengelolaan keuangan yang diduga ada tindakan melawan hukum atas kebijakan dari perusahaan pusatnya," ujar dia.

191