Karanganyar, Gatra.com - Satgas Covid-19 Kecamatan Jaten, Karanganyar Jateng menyusun konsep hajatan lebih aman dari potensi penularan.. Yakni memisah prosesi adat dari tamu undangan supaya mengurangi kerumunan.
Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Jaten, Dwi Sapto Aji mengatakan konsep itu akan mulai diberlakukan per 1 Juli 2021. Bagi penyelenggaraan hajatan pernikahan beritual adat Jawa, dipersilakan berlangsung. Hanya saja disarankan tanpa tamu undangan. Prosesi ini hanya boleh diikuti keluarga dua mempelai.
"Di adat Jawa ada temu pengantin yang diiringi keluarga keduanya. Sebaiknya, dilaksanakan usai akad nikah dan hanya keluarga saja yang hadir. Mungkin di kesempatan lain, baru resepsi. Sebaiknya jangan dijadikan satu acara di hari yang sama. Itu akan memakan waktu dan menimbulkan kerumunan," kata Dwi kepada wartawan di Desa Jati, Jaten, Selasa (15/6).
Ia telah berkoordinasi dengan KUA setempat agar menyampaikan ketentuan itu ke masyarakat yang berniat menyelenggarakan hajatan adat Jawa. Biasanya, hatajan semacam itu berlangsung lebih dari tiga jam dengan jumlah tamu mencapai ratusan orang asal luar kota. Namun dengan memisahnya, ia berharap potensi kerumunan dikurangi.
"Misalnya keluarga besan asal luar kota, dibatasi saja keluarga inti yang datang. Itupun saat akad nikah. Nanti resepsinya hanya tamu dari mempelai wanita. Kami tidak menyarankan ngunduh mantu di sini. Cukup yang hajatan dari pihak perempuan saja," katanya.
Sekadar informasi, ngunduh mantu adalah hajatan pernikahan yang dihelat oleh kelluarga mempelai pria. Biasanya, hajatan ini berlangsung setelah akad nikah dan resepsi yang diselenggarakan keluarga mempelai wanita. Tujuannya mengenalkan wanita yang dipersunting mempelai laki-laki ke keluarga dan masyarakat sekitar.
Dwi tak menampik bakal muncul berbagai reaksi di masyarakat. Mereka akan menganggap itu bertentangan kebiasaan atau adat istiadat. Namun itu semua demi mencegah penyebaran Covid-19.
Berdasarkan data dari kantornya, terdapat 50 lebih hajatan pada bulan Juni. Sedangkan sebelum Idul Fitri, jumlahnya mencapai 100 hajatan hanya dalam waktu sebulan. Menurutnya, butuh tindakan tegas dari satgas Covid-19 tingkat kabupaten, desa dan kecamatan supaya pola atau kebiasaan lama tak membuka celah penularan masif.
Wakapolres Karanganyar, Purbo Adjar Waskito meminta tuan rumah hajatan benar-benar mematuhi aturan protokol kesehatan. Ia memberlakukan pengetatan ke semua wilayah, dimana satgas PPKM mikro wajib memantaunya dan beri peringatan.
"Ada penambahan klaster penularan. Semua yang ingin beraktivitas boleh saja. Asalkan patuh prokes,"katanya.