Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum terdakwa Nguan Seng alias Henky optimistis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan memvonis kliennya secara adil dan menyatakan bahwa perkaranya bukan pidana, melainkan perdata.
Herdika Sukma Negara, salah satu kuasa hukum terdakwa Henky dalam keterangan tertulis pada Senin (14/6), menyampaikan, pihaknya optimistis setelah memperhatikan faktar persidangan.
Pada sidang hari ini, lanjut Herdika, saksi Laurence M Takke menyampaikan keterangan yang dapat menjadi dasar hukum bagi majelis hakim bahwa perkara yang membelit terdakwa Henky merupakan perkara perdata.
"Bukan merupakan perkara pidana, namun murni sebagai sebuah persengketaan atau perkara perdata, antara saksi pelapor dengan Bapak Nguan Seng Alias Henky," katanya.
Herdika menyampaikan demikian karena dalam persidangan saksi menyampaikan bahwa uang sejumlah Rp6.750.000.000 untuk pembelian bidang tanah milik Nguan Seng seluas 3 hektare (ha). Uang tersebut bukan untuk pembelian bidang tanah seluas 6 ha.
"Untuk bidang tanah seluas 6 Ha yang disengketakan dalam perkara ini, belum terjadi adanya proses jual-beli sama sekali," ujarnya.
Kemudian, lanjut Herdika, saksi juga menyampaikan bahwa belum terjadi peyerahan uang untuk membeli tanah tersebut kepada terdakwa Henky. Saksi juga sudah membaca dan memahami isi dokumen Legalisasi Kesepakatan Bersama yang dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak.
Selanjutnya, kata Herdika, saksi mengetahui bahwa bidang tanah seluas 6 Ha yang kini disengketakan masih dalam proses penyelesaian masalah dokumen suratnya oleh Henky.
"Adapun jangka waktu penyelesaian masalah dokumen surat tanah tersebut disepakati untuk tidak ditentukan sampai kapan jangka waktu penyelesaiaannya," ujar dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Nguan Seng alias Henky 82 tahun melakukan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.