Home Hukum Gubes UGM: Penghormatan kepada Presiden adalah Asas Kewibawaan

Gubes UGM: Penghormatan kepada Presiden adalah Asas Kewibawaan

Jakarta, Gatra.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Marcus Priyo Gunarto, mengungkapkan bahwa pasal yang mengatur soal penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden di dalam RUU KUHP sudah berada di jalan yang benar mengingat adanya asas kewibawaan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Bahwa di dalam anggota masyarakat kita itu ada orang tertentu yang diberi peran-peran khusus dan istimewa yang kemudian itu membedakan perannya dengan anggota masyarakat yang lain. Itu yang kemduian kita harus memberikan kepada orang itu asas kewibawaan,” ujar Marcus dalam diskusi publik RUU KUHP yang digelar di Jakarta, Senin (14/6).

“Asas kewibawaan ini tercermin di dalam penghormatan terhadap kepada presiden atau wakil presiden kita,” sambung dia.

Marcus memang mengakui bahwa terdapat asas kesetaraan di dalam demokrasi yang menjadi salah satu falsafah bangsa Indonesia. Namun, ia menilai bahwa, selain asa kesetaraan, masyarakat juga harus paham mengenai asas kewibawaan.

“Di samping ada asas kesamaan/kesetaraan yang menjadi inti dari demokrasi, harap diingat juga ada asas kewibawaan,” kata Marcus.

763