Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS), Jalan Yos Sudarso KM 15,5, Medan Labuhan, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (14/6), pukul 13:30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Siamjuntak, di Jakarta mengatakan, Tiam merupakan terpidana perakar pembuat surat palsu yang dinyatakan buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sejak tahun 2015.
Leo menjelaskan, pada saat penangkapan, terpidana A Tiam berusaha mengelabui petugas dengan berupaya bersembunyi serta melarikan diri dari lantai dua Gudang CV JMS tersebut. Selain itu, terpidana sempat menahan pintu agar Tim Tabur tidak masuk.
Namun, akhirnya dia menyerah dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa, dimintai untuk melengkapi administrasi, dan diserahkan ke Kejari Medan untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Penangkapan A Tiam berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkara tindak pidana umum, "Menggunakan Surat Palsu" dan melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP.
Leo menjelaskan, awalnya A Tiam pada Juli 2012 membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina, Kelurahan Titi Papan, seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.
Perkara A Tiam kemudian bergulir ke ranah hukum hingga akhirnya putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015.