Home Hukum 2 Napi Asal Nigeria Terlibat Peredaran Sabu 1,229 Ton

2 Napi Asal Nigeria Terlibat Peredaran Sabu 1,229 Ton

Jakarta, Gatra.com- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa terdapat tersangka yang merupakan narapidana asal Nigeria dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan Timur Tengah seberat 1,129 ton. "Ada 11 tersangka memang ada warga negara Nigeria, dia adalah napi," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (14/06).

Warga negara Nigeria yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah CSN dan UCN. Keduanya merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Cilegon, Banten. 

Berdasarkan keterangan tertulis dari Polda Metro Jaya, CSN mengendalikan tersangka lain berinisal NW yang juga penghuni Lapas tersebut . NW menggerakkan tersangka lain, yakni AS yang diamankan di Bekasi, Jawa Barat.
Di Bekasi, polisi mengamankan sabu dengan berat 511 kg.

Adapun CSN digerakkan oleh UCN. UCN menggerakkan CSN untuk mencari kurir narkoba. Kedua narapidana asal Nigeria ini menurut keterangan tertulis diduga terhubung dengan pengendali utama berinisial OC. OC saat ini ditetapkan sebagai DPO.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 5 Warga Negara Indonesia, yakni NR, HA, AK, NW, dan AS. Semuanya ditersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati.

Tim Satuan Tugas Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba internasional dari Timur Tengah dan Afrika ini dalam waktu 22 hari. Yusri menyebutkan bahwa polisi terus melakukan pendalaman dari kasus ini.  "Kita masih terus melakukan pengejaran pendalaman pengembangan dari pengungkapan yang ada sekarang ini,"ucap Yusri.

192