Home Ekonomi Capai Skor TKDN 98%, Komitmen SG Dukung Kemajuan Industri dan Produk dalam Negeri

Capai Skor TKDN 98%, Komitmen SG Dukung Kemajuan Industri dan Produk dalam Negeri

Rembang, Gatra.com - PT Semen Gresik (PTSG) sukses meraih capaian skor sangat memuaskan hingga 97.80 % dalam pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari tujuh jenis produk yang didaftarkan melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian.

Adapun tujuh produk SG yang tersertifikat TKDN ini di antaranya, Klinker Curah (skor 97.80%); UltraPro (skor 97.01%); PowerPro (skor 96.99%); DuPro+ LH (skor 96.99%); EzPro (96.95%); Portland Composite Cement (PCC) Kemasan 40kg (skor 86.82%); dan Portland Composite Cement (PCC) Kemasan 50kg (skor 86.00%).

Pgs. Senior Manager SMSG PTSG menyampaikan bahwa capaian skor TKDN yang diperoleh, memperkokoh konsistensi SG sebagai bagian dari BUMN dalam mendukung upaya pemerintah memperkuat kemajuan industri dan produk-produk dalam negeri.

“Dalam Rencana Strategis (RENSTRA) P3DN Kementerian Perindustrian tahun 2019, terdapat ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa dengan penggunaan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%. Dengan target sebelumnya pencapaian skor TKDN PTSG adalah 70%, sehingga capaian saat ini telah jauh melebihi target yang ditetapkan perusahaan,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6).

Taufik menambahkan, dalam proses penilaian yang dilakukan surveyor, dalam hal ini PT Sucofindo (Persero), berbagai komponen penilaian meliputi bahan dan material produksi, tenaga kerja, hingga berbagai biaya secara struktural. “Tentunya capaian skor ini menjadi gambaran bahwa Semen Gresik telah memenuhi syarat perindustrian dalam negeri dengan sangat baik,” pungkas Taufik.

Salah seorang karyawan Semen Gresik melakukan pengecekan di tahap akhir sebelum pengiriman. (Dok. PT Semen Gresik)

Sebagai bagian dari Semen Indonesia Group (SIG), keikutsertaan SG dalam TKDN ini juga menjadi kewajiban pemenuhan regulasi yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional P3DN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

139