Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkoba jenis shabu dengan berat 1,229 ton.
Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, peredaran narkoba ini melibatkan jaringan internasional dari Timur Tengah dan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Cilegon, Banten.
"Di mana dari hasil pendalaman barang-barang ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika,"ujar Listyo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (14/06).
Dalam kasus ini, terdapat 7 tersangka yang terdiri dari 5 Warga Negara Indonesia dan 2 Warga Negara Nigeria. Mereka yang diamankan polisi adalah NR, HA, NW, CSN (warga negara Nigeria), dan UCN (warga negara Nigeria), AK, AS. Adapun pelaku berinisal H dan OC berstatus buronan.
Listyo menyebutkan bahwa terdapat 4 tempat kejadian perkara (TKP). TKP Pertama adalah Kecamatan Gunung Sindur, Bogor (393 kg), Pasar Modern Bekasi (511 kg), Apartemen Bassura, Jakarta Timur (50 kg), dan Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat (175 kg).
Rencananya narkoba jenis shabu ini akan diedarkan di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Adapun nilainya mencapai triliunan rupiah.
"Dan apabila berhasil diedarkan mereka nilai barang bukti yang saat ini kita amankan kurang lebih lebih Rp1,64 triliun,"ucap Listyo.
Akibat hal ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2 pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati.
Sebelumnya, Polisi juga mengamankan narkoba dari Jaringan Timur Tengah dengan berat 2,5 ton pada bulan April lalu. Listyo menyebutkan jika dihitung dari bulan Januari, polisi mengamankan 5 ton narkoba.