Home Politik Ganjar Sarankan Kemenkeu dan DPR Klarifikasi PPN Sembako

Ganjar Sarankan Kemenkeu dan DPR Klarifikasi PPN Sembako

Semarang, Gatra.com – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menyarankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menglarifikasi kegaduhan rencana penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako.

Menurutnya, klarifikasi terkait isi draft RUU mengatur PPN sembako perlu dilakukan agar jangan sampai ada kesan seolah-olah semua mau dipajaki oleh pemerintah.

“Saya kira baik juga kalau dari Kementerian Keuangan menyampaikan klarifikasi yang betul, karena jangan sampai ada imej seolah-olah semua ini mau dipajaki semuanya, tentu tidak mungkin soal itu. Tidak mungkin,” ujar Ganjar, Minggu (13/6).

Apalagi, lanjut Ganjar, isu yang muncul di masyarakat seolah-olah RUU tentang PPN sembako sudah dibahas dan sudah akan selesai. Jangan sampai muncul gambaran di masyarakat jika semuanya akan dipajaki dan segera diterapkan.

Oleh karenanya, orang nomor satu di Pemprov Jateng ini meminta pemegang otoritas, baik dari eksekutif (Kementerian Keuangan) atau legislatif menjelaskan serta membuka isinya draft RUU itu kepada publik.

Lebih lanjut Ganjar menyatakan, telah dihubungi dari Kementerian Keuangan menjelaskan terkait isu PPN sembako yang ternyata tidak seperti yang diberitakan di luar.

“Diklarifikasi saja dulu, draft isinya apa, benar tidak apa yang berkembang di luar. Kementerian Keuangan ataupun DPR bisa mengklarifikasi soal itu dengan membuka draft RUU ke publik,” ujarnya.

Menurut Ganjar, rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. “Namun, menilai kebangetan jika kebijakan tersebut diterapkan di saat kondisi ekonomi ymasyarakat sedang terpuruk,” katanya.

Seperti diketahui, muncul wacana terkait penerapan PPN sembako yang tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Di dalam draf revisi tersebut, sembako tidak lagi termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan, sehingga akan dikenai pajak.

162