Home Hukum Sehari Jual 4 Gram Sabu, Pria Gempal Mewek Saat Diringkus

Sehari Jual 4 Gram Sabu, Pria Gempal Mewek Saat Diringkus

Labuhanbatu, Gatra.com- MH alias Dagol (36) warga Dusun Inpres Tanah Seribu, Desa Merbau Selatan, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, menangis saat diringkus tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Baru sekitar 3 bulan melakoni sebagai pengedar sabu-sabu, ayah 2 anak yang mampu menjual barang haram hingga 4 gram setiap harinya itu, keburu dicokok polisi, Sabtu (12/6) sekira pukul 18.00 WIB di teras rumahnya.
 
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (13/6) menerangkan, penangkapan Dagol berawal atas laporan warga kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan. Berangkat dari sana, tim melakukan pengintaian. Hingga akhirnya saat sedang menunggu pembeli di teras rumahnya, tersangka diringkus. Kontan penjual narkoba gempal itu mewek dan meminta ampun.

Keuntungan Dagol dari bisnis haramnya itu mampu menghasilkan hingga Rp400.000 setiap harinya. "Putaran penjualannya rata-rata 4 gram sehari dengan keuntungan Rp400.000. Pengakuannya baru sekitar 3 bulan ini mulai menjual sabu-sabu," terang Kasat Narkoba.

Saat diringkus dari tangan tersangka didapati barang bukti 3 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 2,52 gram bruto, uang Rp355.000 dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam. Dagol dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

986