Jakarta, Gatra.com- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak berwawasan kebangsaan. "Karena dia melanggar hukum dan dia melanggar Undang-Undang Dasar pada akhirnya," katanya dalam diskusi virtual pada Minggu (13/6).
Menurut Asfin, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada pegawai KPK tidak tercantum dalam aturan Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu, pemberlakuan TWK termasuk dalam tindakan maladministrasi.
Bahkan, lanjut Asfin, Firli juga telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, telah menyatakan bahwa alih fungsi pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh merugikan pegawai. "Diberhentikan merugikan atau tidak? Ya pasti merugikan. Jadi sebetulnya, tindakan Firli Bahuri dan kawan-kawan itu dalam bahasa Ombudsman maladministrasi," tegasnya.
Selanjutnya, Asfin juga menyebut TWK menjadi alat mengadili pikiran orang. Padahal, konstitusi Indonesia mengakui kebebasan berpikir. "Apa yang dilakukan TWK adalah mengadili pikiran orang, dan karena itu ukuran-ukurannya juga absurd. Saya juga bisa mengadili pikiran orang, yang menurut orang belum radikal menurut saya sudah radikal," jelasnya.