Kendal, Gatra.com- Kiai-kiai sepuh di Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kendal menyambut baik kemenangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berhasil mengusung rancangan peraturan daerah (Raperda) Pesantren yang kini menjadi Perda baru di Kabupaten Kendal Jawa Tengah, pada rapat paripurna DPRD Kendal, pada Rabu 9 Juni 2021 lalu.
Hal ini disampaikan Ketua PCNU Kendal KH Danial Royyan usai acara silaturahmi DPC PKB Kendal dengan jajaran PCNU Kendal yang juga dihadiri para kiai-kiai sepuh NU di Kendal. KH Danial berharap, Perda Pesantren yang merupakan turunan dari undang-undang pesantren dapat diimplementasikan di tingkat bawah dengan baik. Karena di Kendal banyak sekali pondok pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan pesantren. "Di bawah, banyak sekali lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan pesantren, seperti madrasah dan TPQ (Taman Pendidikan Al Qur'an)," kata KH Danial di Gedung PCNU Kendal, Sabtu (12/6).
Dengan lahirnya Perda Pesantren yang diprakarsai Fraksi PKB di DPRD Kendal, menurut KH Danial banyak hal di pondok pesantren yang harus dibenahi. Sebelumnya, pemerintah daerah hanya membantu pada fasilitas gedung yang sejalan dengan naiknya anggaran pendidikan. Namun, di sisi lain, seperti guru madrasah dan guru TPQ yang tidak memiliki tunjangan, perlu sebuah perhatian yang serius. "Hal seperti itu kalau tidak ada perhatian, enggak ada yang memikirkan. Jadi, dengan adanya perda ini, bisa menjadi acuan untuk memberikan perhatian ke arah sana, dari pemerintah daerah kepada kesejahteraan guru madrasah," ujarnya.
Kemudian, lanjut KH Danial, di pondok pesantren yang murni. Santri yang hanya ngaji kitab kuning dan tidak tersentuh pendidikan formal, masa depannya juga kurang baik. "Santri ini juga harus dipikirkan, santri kan juga potensi bangsa. Jaman dulu, santri punya jasa besar terhadap NKRI tapi selama ini imbal baliknya ke santri seperti apa," ungkapnya. Orang nomor satu di NU Kendal ini juga berharap, PKB tetap berjalan sesuai dengan nasabnya, yaitu berjuang untuk warga NU.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun yang datang ke gedung PCNU Kendal dengan mengajak seluruh jajaran pengurus DPC dan seluruh anggota Fraksi PKB DPRD Kendal mengatakan, Raperda Pesantren yang berhasil disetujui bersama tanpa ada yang menolak saat diparipurnakan adalah turunan undang-undang pesantren yang dibuat pemerintah pusat. "Memandang perlunya sebuah undang-undang yang memayungi tekait pengembangan pondok pesantren, kami kemudian berinisiatif untuk memprakarsai, karena selama ini bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pondok pesantren masih minim sekali," terang Makmun yang juga Ketua DPRD Kendal.
Ia berharap, dengan lahirnya Perda Pesantren yang digagas Fraksi PKB, pemerintah dapat hadir terhadap pengembangan pondok-pondok pesantren, membina dan memperbaiki semua pondok pesantren yang ada di Kendal. Ruang lingkup di Perda Pesantren sendiri ada tiga yang menjadi konsentrasinya. Pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai dakwah dan sebagai tempat pemberdayaan sumber daya manusia. "Di dunia pendidikan, pemerintah bisa lebih hadir dan banyak hal yang bisa disinkronkan baik yang menjadi visi misi pemerintah seperti, mencerdaskan kehidupan berbangsa, menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan lain sebagainya," ucapnya.
Di dunia pendidikan, lanjut Makmun, dari sisi anggaran juga sangat memungkinkan untuk pemerintah daerah memberikan tambahan kesejahteraan bagi guru madrasah. "Di Perda ini politik anggarannya bisa hadir bagi ustad-ustad yang mengajar di sana," tandasnya. Acara silaturahmi diakhiri dengan pemberian draf Perda Pesantren dan cinderamata dari DPC PKB Kendal kepada Ketua PCNU Kendal KH Danial Royyan.