Home Ekonomi Sonny Keraf: Urusan “Black Hole” Blok Rokan Bisa Selesai dengan UU No. 32 Tahun 2009

Sonny Keraf: Urusan “Black Hole” Blok Rokan Bisa Selesai dengan UU No. 32 Tahun 2009

Jakarta, Gatra.com- Mantan Menteri Lingkungan Hidup RI (1999-2001), Sonny Keraf, mengungkapkan bahwa persoalan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) atau yang disebutnya dengan istilah “black hole” di Blok Rokan, Riau, bisa diselesaikan dengan mudah menggunakan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Saya menyebutnya black hole. Ada dugaan pencemaran yang dilakukan oleh Chevron [di Blok Rokan, Riau] yang berbahaya dari sisi lingkungan,” ujar Sonny dalam diskusi panel virtual bertajuk Tuntaskan Masalah Blok Rokan sebelum Diserahkan ke Pertamina pada Sabtu, (12/6).

“Menurut saya masalah black hole itu tuntaskan saja berdasarkan peraturan yang berlaku, khususnya UU No. 32 Tahun 2009 dan aturan turunannya secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah,” sambung Sonny. Sonny merujuk pada sepenggal Penjelasan Umum di poin kedua dalam UU tersebut yang berbunyi sebagai berikut: “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.”

“Tanpa kita berpolitik [praktis], lah, ya. Kalau kita mau selesaikan black hole ini, selesaikan dengan UU itu karena semua perangkat yang dibutuhkan untuk menuntaskan masalah ini ada di UU tersebut. Tinggal kita mau atau tidak,” jelas Sonny.

86