Jakarta, Gatra.com – Kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut terus menurun. Apalagi semenjak UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disahkan. Ditenggarai, UU KPK yang baru tersebut menjadi penyebab turunnya kepercayaan masyarakat.
Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko. mengatakan banyak persoalan dalam internal KPK sejak disahkan UU KPK yang baru. Padahal, KPK sebelumnya merupakan lembaga yang sangat dipercaya masyarakat.
“Sebelum UU baru, KPK ini selalu berada di puncak survei. Bahkan ada anekdot mengatakan, kalau ada kepala daerah dan presiden idola lembaga survei, nah KPK ini sebenarnya salah satu lembaga yang diidolai,” ujar Wawan dalam sebuah webinar pada Jumat (11/6).
Wawan bahkan menyebut, kepercayaan publik terhadap KPK hanya bekisar 51%. Angka tersebut merupakan yang terendah bagi KPK. “Hanya 51% publik yang disurvei menilai kinerja KPK cukup baik,” ungkap Wawan.
Salah satu permasalahan yang membuat kepercayaan KPK menurun adalah tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut Wawan, peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak bisa dipandang sebatas 75 orang dinyatakan gagal dan 1.271 pegawai lulus. Akan tetapi terjadi upaya sistematis untuk melemahkan KPK.
"Tetapi kita melihatnya dalam skala yang luas, ini adalah upaya pelemahan KPK, pembunuhan KPK yang sangat sempurna. Sehingga, hari ini ketika ada masyarakat yang menyatakan mosi tidak percaya pada pimpinan KPK, itu adalah sesuatu yang sah dan wajar," ujarnya.