Pati, Gatra.com - Merangkak naiknya angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berpacu dengan waktu agar Covid-19 tidak semakin melejit. Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru.
Dalam SE Bupati Pati bernomor 440/2525 tertanggal 11 Juni 2021, tentang kewajiban melakukan isolasi terpusat/mandiri dan larangan masuk ke rumah ibadah dan tempat umum bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, serta dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Berisi sejumlah seruan.
Camat, Forkopimcam, dan Pemdes diminta melokalisir (lockdown) dan membatasi aktivitas warga di wilayah yang masuk zona merah. Melakukan penjagaan akses keluar masuk di zona merah selama pembatasan aktivitas warga. Mengoordinasikan dan memastikan pemenuhan kebutuhan logistik warga yang isolasi melalui swadaya/bantuan warga setempat, pemerintah desa, dan Pemkab.
Termasuk, mengoptimalkan posko desa dan Satgas Jogo Tonggo serta unit kecil lengkap (UKL) Obor Bumi dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Mengimbau masyarakat untuk mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Selain itu camat juga diminta untuk berkoordinasi dengan kepala Dinas Kesehatan untuk memantau kondisi kesehatan warga yang menjalani isolasi mandiri. Serta mendata warga yang melakukan isoman di wilayah masing-masing dan melaporkannya ke Bupati paling lambat tanggal 14 Juni 2021.
Bupati Pati, Haryanto mengatakan, pemberlakuan lockdown hanya pada RT atau RW yang memang terdapat klaster, dan bukan wilayah desa secara keseluruhan. Sementara daerah yang terdapat satu-dua kasus tidak dilokalisir.
"(Data daerah-daerah yang sudah memberlakukan lockdown) nunggu laporan camat kalau itu. Oh ya untuk lockdown ini tingkatnya hanya RT atau RW, tidak desa yang ada klaster besar seperti di Sidokerto (dulu)," ujarnya saat dihubungi Gatra.com melalui pesan singkat, Jumat (11/6) malam.
Sementara ini, diungkapkan Bupati, jika ada satu wilayah di Pati yang telah menerapkan lockdown. Tepatnya di satu titik yang masuk wilayah Desa Kudur, Kecamatan Winong Kidul. Sehingga titik itu, harus ditutup aksesnya selama dua pekan penuh.
"Ada di Kudur, itu mulai Kamis kemarin. Sekitaran 15 orang dengan status orang tanpa gejala (OTG), tapi ini tengah ditracing. Untuk RT-nya (yang dilockdown) saya lupa. Kita isolasikan 14 hari," jelasnya.
Haryanto menyebut, orang berstatus OTG rentan menyebarkan Covid-19 karena tidak menunjukkan gejala seperti orang sakit. Sehingga lockdown di suatu wilayah mutlak dilangsungkan. Tujuannya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 ke wilayah lain.
"Dilokalisir dan dijaga biar tidak keluyuran, beda isolasi terpusat seperti di Hotel maupun di RSUD. Langkah ini juga mempercepat penangan, jadi kita lokalisir OTG-nya karena OTG ini lebih sulit dengan yang sakit, karena OTG keluyuran," bebernya.