Jakarta, Gatra.com – Proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai janggal. Pasalnya, terdapat aturan yang mengharuskan pegawai KPK menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Padahal, dalam UU 19 Tahun 2019 tentang KPK, tidak ada ujian TWK.
Ketua KPK, Firli Bahuri disebut-sebut merupakan sosok yang bertanggung jawab di balik ujian pegawai KPK. Firli diduga memaksakan adanya Peraturan Komisi (Perkom) membuat ujian TWK tersebut menjadi ada.
“Sebenarnya, kalau dari sisi aturan main, kita cek di undang-undang mengenai KPK yang baru. Kita cek lagi ke peraturan pemerintah soal alih status pegawai KPK. Ujian TWK itu enggak eksis,” ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, dalam sebuah webinar pada Jumat (11/6).
Adan bahkan menyebut usaha Firli sampai harus membawa langsung draf perkom kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal tersebut, menurut Adnan, bukan merupakan hal yang lazim.
“Dari cerita-cerita yang ada, kita lihat yang menyelundupkan adalah Ketua KPK, Firli Bahuri. Oleh karena itu, dia punya kepentingan agar draft Perkom terakhir yang di dalamnya ada TWK itu berhasil disetujui oleh Kemenkumham,” ucap Adnan.
Lebih lanjut, Adnan mengatakan, pertanyaan dalam TWK semakin mempertegas bahwa ujian tersebut hanya akal-akalan untuk menyingkirkan pegawai KPK. Sebab, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan aneh dan tidak terkait wawasan kebangsaan.
“Kita juga sampai pada satu fakta lain bahwa pertanyaan-pertanyaan di dalam TWK itu adalah pertanyaan yang sangat didak masuk akal, melecehkan, merendahkan martabat orang, dan tidak relevan dengan apa yang sebenarnya diharapkan dari alih status itu,” ungkap Adnan.