Home Hukum Polisi Cokok 49 Tersangka Pungli Truk di Jakarta Utara

Polisi Cokok 49 Tersangka Pungli Truk di Jakarta Utara

Jakarta, Gatra.com –‎ Polisi mengamankan tersangka pungutan liar terhadap sopir truk kontainer di Jakarta Utara. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa sebanyak 49 tersangka ini diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Tanjung Priok, Polsek Tanjung Priok, dan Polsek Cilincing.

Kasus ini berawal dari aduan sopir truk kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta International Container Terminal (JICT). Kapolda kemudian membentuk tim gabungan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Seluruh tersangka yang diamankan ini beroperasi di dua tempat, yakni Depo PT Greeting Fortune Container (GFC) dan Depo PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta. Yusri menjelaskan bahwa tersangka pungutan liar (pungli) ini rata-rata adalah pekerja dari depo tersebut.

Menurut Yusri, mereka melakukan pungli di beberapa pos, mulai dekat Pelabuhan Tanjung Priuk hingga tempat pengangkutan container.

“Ini mereka di pos-posnya masing-masing, mulai dari masuk mendekati Pelabuhan Tanjung Priok sampai dengan nanti mengangkat barang tersebut atau kontainer tersebut,” ujar Yusri dalam konferensi pers virtual pada Jumat (11/6).

Yusri menjelaskan bahwa di Depo GFC, terdapat 5 titik yang terdiri dari 4 pos yang melakukan pungutan liar sekitar Rp13 ribu per mobil truk jika dijumlahkan dari tiap titik pemungutan. Menurutnya, dalam 1 hari, bisa 500 truk yang datang.

Adapun di Depo Dwipa, terdapat 4 pos yang melakukan pungutan sekitar Rp11 ribu jika dijumlahkan dari tiap pos. Yusri menyebutkan, 350 hingga 500 truk bisa datang dalam sehari ke depo ini.

“Peghasilannya [pungutan liar] 1 PT saja ini bisa Rp 6,5 juta. 1 hari ada yang Rp 4 juta, ada yang lebih bahkan,” ucap Yusri.

Dampak yang didapat oleh supir truk jika tidak membayar pungutan liar ini adalah diputar balik ataupun kontainernya tidak diangkat oleh crane.

Yusri menyebutkan bahwa pengungkapan ini masih di permukaan. Pihaknya akan mengungkap lebih mendalam seperti adanya jaringan dan pengendali.

“Bentuk pungli apapun di daerah pelabuhan ini kami akan susuri. Tim gabungan akan bergerak. Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan secara represif kepada pelaku-pelaku ini karena ini sudah meresahkan,” ucap Yusri.

Atas perbuatan tersebut, polisi menyangka puluhan tersangka melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

162