Jakarta, Gatra.com – DPR menyayangkan rencana pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Rencana tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Anggota komisi X DPR Illiza Sa'aduddin Djamal menilai kebijakan tersebut hanya akan memberatkan lembaga pendidikan swasta. Padahal lembaga-lembaga tersebut sudah kesulitan dalam pembiayaan pendidikan.
“Rencana pemerintah ini akan memberatkan lembaga pendidikan swasta seperti Paud, Perguruan Tinggi dan Bimbel,” ujar Illiza, Jumat (11/6)
Illiza menilai sekolah swasta tak selalu berisi orang-orang kaya. Banyak sekolah swasta dari kalangan menengah ke bawah. Keputusan ini memberatkan orang tua siswa.
“Penerapan PPN di sekolah swasta juga akan memberatkan para orang tua siswa karena akan berdampak pada kenaikan biaya pendidikan di sekolah swasta,” ucap Illiza
Dia meminta pemerintah memikirkan ulang rencana penarikan PPN tersebut. Terlebih, rencana tersebut sangat tidak sensitif di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda dan mengakibatkan perekonomian menjadi lesu.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk mengurungkan niat ini, apalagi di tengah masa pandemi covid-19 perekonomian masyrakat sangat memprihatinkan,” ujarnya.