Sragen, Gatra.com- Sebanyak 8.385 ASN Kabupaten Sragen bakal menerima gaji ke-13 pada 14 Juni mendatang. Komponennya gaji pokok tanpa tunjangan kinerja (tukin). Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto mengatakan pemerintah pusat memutuskan semua ASN menerima gaji ke-13 tanpa kecuali. Pada tahun lalu, refocusing anggaran menyebabkan ASN eselom II dikecualikan menerima gaji ke-13. "Sekarang semua (ASN) dapat. Termasuk eselon II. Besarannya sekali gaji pokok. Cuman tanpa tunjangan kinerja," katanya, Jumat (11/6).
Gaji ke-13 diberikan pada Juni, dengan harapan pemanfaatannya tepat di momentum tahun ajaran baru pada Juli. Biasanya para orangtua membutuhkan dana tidak sedikit untuk menyekolahkan anak-anaknya. Besaran dana transfer dari pemerintah pusat untuk membiayai gaji ke-13 ASN Kabupaten Sragen belum diketahui pasti. Namun dengan menghitung anggaran rutin untuk gaji ASN yang dikeluarlannya perbulan, diperkirakan Rp40 miliar.
Uang yang diterima bukan secara tunai. Namun trasfer ke rekening ASN melalui bank yang ditunjuk pemerintah.
"Tanggal 14 Juni kita cairkan. Kalau dicairkan sebelum tanggalnya nanti malah habis sebelum anak masuk sekolah. Wong tujuannya gaji 13 memang untuk membantu biaya anak masuk sekolah," paparnya.
Selain ASN, pensiunan juga memperolehnya. Nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.