Pati, Gatra.com - Wisata religi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tidak menerima tamu dari daerah luar kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani. Menyusul lonjakan Covid-19 di Pati semakin meninggi selepas libur Lebaran. Bupati Pati, Haryanto mengatakan, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pengaturan Ziarah ke Makam Cagar Budaya di Kabupaten Pati. Dikeluarkannya SE itu menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Pati.
Dalam SE tersebut juga berisi sejumlah poin yang harus ditaati pengelola makam cagar budaya. Para camat, kepala desa, dan yayasan pengelola makam diminta melarang pengunjung dari luar kota untuk datang berziarah. Sementara, peziarah dari dalam wilayah juga dibatasi dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat. "Setelah keadaan membaik, pengunjung dari luar kota baru diperbolehkan berziarah. Tentunya dengan tetap menjaga prokes," ujar Haryanto dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Jumat (11/6).
Sehubungan hal itu, pihaknya mengaku telah melangsungkan pemantauan di sejumlah makam di Pati. Diantaranya, Makam Syekh Jangkung yang berada di Desa/Kecamatan Kayen. Serta Makam Nyai Ageng Ngerang di Desa/Kecamatan Tambakromo. "Memang kita pantau langsung apakah surat edaran itu benar dijalankan apa tidak. Tadi di Makam Syekh Jangkung terpampang pengumuman jika kompleks makam ditutup sementara sampai 14 Juni 2021," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga kembali menggalakkan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Pati. Terlebih menyosialisasikan gerakan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi aktivitas. "Memang hidup-mati itu ketentuan Allah, tapi kita wajib ikhtiar," tandas Haryanto.