Purworejo, Gatra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Jawa Tengah menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Program Peningkatan Pendapatan Masyarakat Miskin. Sumber dana program itu berasal dari APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2018.
Kedua tersangka kasus Propendakin ini adalah S (sudah meninggal dunia) dan DMM (54) yang saat peristiwa menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan itu. Pada saat itu, DMM menduduki posisi sebagai Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Pemerintah Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Purworejo. Sedangkan Alm S adalah pejabat di Dinpermades.
Berdasar hasil audit inspektorat, Rp6.745.611.350 peruntukannya tidak tepat sasaran. PAGU program tersebut Rp11,6 miliar disalurkan ke 464 desa. Hanya lima desa yang tak mencairkan, yaitu Desa Semawung dan Desa Ketangi (Kecamatan Purwodadi), Desa Wangunrejo, Desa Kertosono serta Desa Borowetan (Kecamatan Banyuurip). "Saya sudah menandatangani surat penahanan. Untuk keterangan lainnya, nanti disampaikan oleh Kasi Intel," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Sudarso saat dicegat wartawan di lobi, Kejari, Kamis sore (10/6).
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pemyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan Alm S dan DMM sebagai tersangka kasus Propendakin," kata Kasi Intel, Muhammad Arief Yunandi.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Widhiarso Nugroho menjelaskan bahwa, modus operandi (MO) yang digunakan tersangka adalah dnegan memalsukan Perbup Nomer 37 tahun 2018. "Oleh tersangka DMM ada frasa yang dihilangkan yaitu frasa 'harian, mingguan' yangvterdapat dalam pasal 8 ayat (6) Perbup nomer 37/2018," jelas Widhiarso.
Akibat penghilangan frasa tersebut, dampaknya adalah hilangnya kebijakan awal Propendakin yang tepah ditetapkan sebelumnya. Masyarakat miskin yang butuh pendapatan harian, mingguan akhirnya tak memperoleh manfaat seperti seharusnya.
Kegiatan yang dapat menghasilkan pendapatan harian, mingguan secara cepat seperti berjualan gorengan maka seharusnya bantuan propendakinnya adalah gerobak dan alat jualan. Tetapi akibat frasa yang dihilangkan, bantuan yang diterima oleh masyarakat miskin adalah hewan ternak sepetti itik, kambing, ayam, bebek dan lain-lain).
"Perbuatan tersangka mengubah dan memalsukan Perbup berpotensi merugikan perekonomian daerah, yaitu masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan penghasilan jangka pendek, justru pendapatannya menjadi tahunan bahkan berpotensi kegagalan sehingga tujuan Propendakin tidak tercapai," kata Widhiarso.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka DMM ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Purworejo, sekira pukul 16.30 WIB sore tadi. "Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan dan nanti selanjutnya bisa di perpanjang," jelas Kasi Intel Arief.