Home Politik Politisi Demokrat: Pajak Sembako Pengkhianatan Kepada Rakyat

Politisi Demokrat: Pajak Sembako Pengkhianatan Kepada Rakyat

Jakarta, Gatra.com - Politisi Partai Demokrat yang sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Marwan Cik Hasan angkat suara terkait wacana pemberlakuan pajak pada sembilan bahan pokok (sembako). Menurutnya kebijakan tersebut merupakan pengkhianatan kepada rakyat.

"Kita ini tidak bisa terus menerus memajaki rakyat kita, apalagi sampai ada pemikiran memajaki sembako, lha wong sembako rakyat aja kita bagi-bagi Pak. Di Komisi XI itu dari lembaga-lembaga ada BUMN, dari pemerintah kita bagi-bagi ke rakyat," tekannya dalam Rapat Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan Banggar DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/06).

Terlepas dari kondisi negara saat ini yang membutuhkan penerimaan yang tinggi guna memenuhi belanja untuk menggerakkan pembangunan, menurutnya, pemerintah perlu mencari gagasan dan terobosan kreatif.

"Kita dalam posisi yang maju kena mundur kena. Jadi satu sisi kita butuh penerimaan negara yang tinggi, mau nggak mau ya, karena kita butuh belanja yang banyak, karena belanja yang banyak itu bisa menggerakkan pembangunan kita," ungkapnya.

Legislator dari daerah pemilihan Lampung II itu pun mencontohkan penerapan pajak pada transaksi digital. Menurutnya, negara harus memikirkan instrumen yang bisa membuat bisnis tetap berjalan dan memperoleh income yang memadai untuk pembangunan.

“Tiap malam saya nonton TV itu Shopee, Lazada, Tokopedia ya, nggak berhenti-berhenti itu dan transaksi kan berjalan terus, belum lagi barangnya bukan dari kita lagi, bukan dari UMKM kita, jadi nggak ngefek transaksi besar itu, nggak meningkatkan pendapatan rakyat, nggak mendorong pertumbuhan, numpang lewat aja kan, pajak-in lah itu," tambah Marwan.

Sebagai penutup, Marwan berpesan agar tidak ada kebijakan yang menyulitkan hidup rakyat banyak. Sebaliknya, negara harus berfikir untuk mensejahterakan rakyat bukan malah menyulitkan hidup rakyat.

 

119