Den Haag, Gatra.com - Sekelompok pengacara di Belanda mengajukan bukti pada hari Kamis kepada jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional, yang mereka katakan menetapkan yurisdiksi terhadap pengadilan global untuk menyelidiki tuduhan pihak berwenang China terlibat dalam kejahatan berat yang menargetkan Uyghur, kelompok etnis yang sebagian besar kaum Muslim.
The Associated Press, Kamis (10/6) melaporkan, langkah tersebut merupakan upaya terbaru oleh pengacara hak asasi manusia internasional untuk memulai penyelidikan di pengadilan yang berbasis di Den Haag atas tuduhan kekejaman terhadap Uyghur oleh China, yang bukan termasuk anggota pengadilan.
Dalam sebuah pernyataan, para pengacara mengatakan berkas mereka menetapkan bahwa Uyghur telah menjadi sasaran, ditangkap, dihilangkan secara paksa dan dideportasi dari Tajikistan dan kembali ke wilayah Xinjiang barat China melalui “operator China.”
Mereka berpendapat bahwa “otoritas China telah melakukan intervensi langsung di Tajikistan. Karena itu ICC memiliki yurisdiksi atas tindakan yang dimulai di Tajikistan dan berlanjut ke China dan mendesak jaksa ICC untuk membuka penyelidikan “tanpa penundaan.”
Pengajuan tersebut berusaha menggunakan preseden hukum dari penyelidikan yang dibuka oleh ICC terhadap tuduhan deportasi massal dan penganiayaan terhadap orang-orang Rohingya oleh pasukan Myanmar, yang memaksa ratusan ribu orang Rohingya melintasi perbatasan ke negara tetangga Bangladesh. Meski Myanmar bukan anggota pengadilan, namun Bangladesh.
Dalam kasus Rohingya, panel hakim ICC memutuskan pada 2019 bahwa pengadilan dapat menjalankan yurisdiksi atas kejahatan ketika bagian dari tindakan kriminal terjadi di wilayah Negara Pihak.
Pada Juli tahun lalu, pengacara yang mewakili aktivis Uighur di pengasingan meminta ICC untuk menyelidiki pemulangan paksa ribuan warga Uighur dari Kamboja dan Tajikistan dan dugaan genosida di Xinjiang.
Dalam sebuah laporan yang dikeluarkan pada bulan Desember, jaksa ICC mengatakan bahwa tidak ada dasar untuk melanjutkan saat ini dengan penyelidikan atas tuduhan tersebut.
Pengacara yang menyerahkan berkas pada Kamis mengatakan temuan mereka didasarkan pada kesaksian saksi dan penyelidikan di negara-negara termasuk anggota ICC Tajikistan.
Berdasarkan temuan mereka, para pengacara mengatakan, sudah jelas bahwa ICC memang memiliki yurisdiksi untuk membuka penyelidikan.