Pekanbaru, Gatra.com - Polisi menangkap dua warga Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial RH (32) dan SS (36) kerena membawa 3,4 kilogram sisik trenggiling dari Kabupaten Siak.
Keduanya langsung ditahan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan. "Kedua pelaku ditangkap saat akan menjual sisik satwa trenggiling tersebut," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi Kamis (10/6).
Andri menyebutkan, para pelaku ditangkap awal Juni kemarin. Awalnya, anggota Subdit IV Tipidter menerima laporan ada penjualan sisik trenggiling.
Tepat pada 2 Juni 2021 sekitar Pukul 15.00 Wib, anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Mereka tertangkap basah saat hendak melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi itu," kata dia.
Para pelaku ditangkap di depan Arsad Islamic School di Jalan Imam Munandar Pekanbaru. Ketika itu mereka berencana menjual sisik trenggiling tersebut. "Mereka saat itu hendak transaksi. Sisik trenggiling ini dari Siak dan dibawa ke Pekanbaru untuk di jual," kata dia.
Polisi mengamankan 2 kantong plastik berisi sisik trenggiling 3,4 Kg. Sisik itu didapat dari hasil perburuan dan dijual untuk mendapat keuntungan. "Pelaku mengaku satwa ini didapat dari hasil perburuan di Siak. Mereka mencari trenggiling lalu menjual," kata perwira menengah jebolan Akpol 1995 itu.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta paling banyak.