Home Gaya Hidup Batal Berangkat, Puluhan CJH Ajukan Pengembalian Setoran

Batal Berangkat, Puluhan CJH Ajukan Pengembalian Setoran

Jakarta, Gatra.com – Puluhan calon jemaah haji (CJH) mengajukan pengembalian setoran pelunasan pasca terjadinya pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini.

"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Jumlah tersebut lanjut Ramadan, terdiri atas 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler. Pengembalian dana langsung diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

"Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," ucap Ramadan.

"Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari hingga dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing," sambungnya.

Diketahui, Menteri Agama mengeluarkan keputusan No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji. Dalam aturan tersebut memberikan pilihan kepada jemaah apakah ingin mengambil kembali setoran pelunasannya atau tetap menyimpannya. 

Nantinya jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mereka mendaftar. 

"Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar," jelas Ramadan.

"Untuk tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas," tambahnya.

68

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR