Home Hukum Korupsi Bank Jateng, Mabes Polri Sita Perumahan di Blora

Korupsi Bank Jateng, Mabes Polri Sita Perumahan di Blora

Blora, Gatra.com - Bareskrim Mabes Polri melakukan penyitaan sejumlah bangunan perumahan di Kabupaten Blora Jawa tengah, Kamis (10/6).

Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi, seperti di perumahan Green Cluster Karangjati dan sebuah perumahan di belakang Gor Mustika.

Dari pengamatan di dua lokasi, tampak sejumlah anggota Bareskrim dan Polres Blora menempelkan sejumlah stiker “disita” di perumahan tersebut.

Belum diketahui pasti alasan dilakukannya penyitaan sejumlah perumahan tersebut. Petugas enggan memberikan keterangan kepada media.

Namun dari stiker yang terpasang, penyitaaan dilakukan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Bank Jateng Blora tahun 2018-2019.

"Saya sebatas diberi informasi untuk menjadi saksi menyaksikan bahwa ada penyitaan rumah tanah dari Mabes Polri. Untuk kasus apa saya tidak diberi informasi," kata Ketua Paguyuban perumahan, Kalis.

"Intinya hanya disita tapi boleh menempati," lanjutnya.

Ahmad Setyo salah satu pemilik rumah di Green Cluster Karangjati mengaku sebagai korban KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Pasalnya ia membeli perumahan tersebut sejak 2 tahun lalu.

"Saya sebenarnya korban KPR. Saya beli betul pakai uang saya. Kalau ditotal kerugian saya 150 juta," ucapnya.

Ia mengaku tidak tahu persis kasus penyitaan perumahan tersebut. Sebab tidak ada keterangan pasti dari aparat.

"Saya tanya ke penyidik seperti apa, penyidik tidak memberikan sama sekali informasi. Nanti nunggu keputusan pengadilan, katanya. Bapak punya itikad baik untuk membayar, nanti akan dipertimbangkan kembali," jelasnya.

3261

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR