Banyumas, Gatra.com – Bupati Banyumas, Achmad Husein melakukan pertemuan dengan paguyuban pedagang di kawasan Alun-alun Purwokerto untuk meredam polemik usai geger penyemprotan pedagang kaki lima (PKL) dengan mobil damkar oleh Satpol PP Banyumas. Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah pihak, seperti kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan pihak terkait lainnya.
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan dalam pertemuan itu disepakati, Pemkab akan melakukan penataan ulang pedagang. Pasalnya, selain melanggar aturan, PKL di kawasan Alun-alun dan jalan protokol juga memicu kerumunan. Karenanya, PKL harus ditertibkan.
“Saya sudah bicara dengan ketua paguyuban PKL, kami juga berbicara dengan kepolisian ini yang mengatur lalu lintas, dengan Satpol PP, dengan Disperindag, dengan Dinas Perhubungan. Disimpulkan, nanti akan diatur ya, lokasinya,” kata Achmad Husein, melalui tayangan video, dikutip Kamis (10/6).
Menurut dia, agar lebih tertata, Pemkab sudah melakukan pendataan ulang PKL. Dari sekitar 250 pedagang, melalui validasi ulang tersisa 125 pedagang. 125 pedagang itu rencananya akan diatur agar pedagang tetap berjualan, namun tidak melanggar aturan dan tidak menyebabkan kerumunan.
“Ini di musim pandemi, mereka juga butuh makan. Ya. Namun, bagaimana berjualan, tapi tidak menimbulkan kerumunan, dan melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, dalam rapat yang dihadiri oleh kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sejumlah pihak terkait lainnya, disepakati akan diatur jumlah pedagang, lokasi, jarak, hingga aturan mengikat agar PKL tak menimbulkan kerumunan. Dengan begitu, pedagang tetap memperoleh penghasilan, sekaligus tak berisiko memicu penyebaran Covid-19.
Diketahui, sebelumnya terjadi peristiwa yang memicu kontroversi. Satpol PP menyemprot PKL di Jalan protokol di kawasan Alun-alun Purwokerto dengan mobil damkar agar mereka tak berjualan awal pekan ini. Meski PKL juga dinilai melanggar aturan, sebagian menilai aksi ini tak manusiawi,. Sebab itu, Pemkab kemudian menggelar pertemuan lintas sektoral untuk menyelesaikan kemelut ini. “(Satpol PP) jangan semprot lagi,” kata bupati, berseloroh.
Sementara, Kepala Satpol PP Banyumas, Eko Heru Surono, menyatakan siap mengamankan kebijakan pemerintah daerah, perda dan kebijakan diskresi Bupati.
Satu di antara rujukantidakan tegas Satpol PP ialah Surat Telegram Kapolda Jawa Tengah No. STR 424 /VI/OPS.2/2021. Dalam surat itu, Polri bersama unsur Gugus Tugas Covid-19 lain agar mengambil tindakan tegas secara profesional dan proporsional dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku terhadap masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Kami akan gerak, namun kami akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi bersama dengan instansi terkait, TNI-Polri," kata Eko.