Sragen, Gatra.com- Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen mendapati klaster baru penularan Covid-19. Yakni klaster pengiring lamaran pernikahan. Kepala DKK Sragen, Hergiyanto mengatakan delapan warga Kecamatan Gemolong, masuk di klaster ini. Sebelumnya, DKK mengira mereka tertular dari klaster takziyah. Namun setelah ditelusuri, delapan warga itu diduga kuat tertular setelah dari luar kota.
Mereka ikut rombongan pengantar lamaran perkawinan di luar Sragen. Setelah itu, mereka takziah ke salah satu warga berinisial S (55) yang tepapar Covid-19. Lantaran pemakamannya diragukan sesuai prokes, maka mereka yang terlibat di penguburan itu diuji swab. Jumlahnya 15 orang yang memandikan serta menjemput jenazah. Dari belasan orang itu, delapan diantaranya positif terjangkit Covid-19.
Diurutkan lagi historinya, ternyata lebih mendekati klaster pengiring lamaran daripada takziah. Petugas masih melakukan tracing kontak erat dari delapan orang itu, katanya kepada wartawan di Sragen, Kamis (10/6).
Sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyebut kemunculan enam klaster baru penyebaran virus itu di wilayahnya. Mulai klaster tarawih, jemaah masjid, mudik, hajatan, takziah dan klaster kontak erat keluarga. Yuni, sapaan akrabnya, mengatakan klaster-klaster tersebut turut andil meningkatkan laju kasus Covid-19 di Sragen hingga memasuki zona merah.
Penting melakukan 3 T yakni testing, tracing dan treatment. Setiap kasus atau kemunculan klaster, kita kejar sampai nol dan selesai. Sehingga tidak menyebar lagi, kata wanita yang juga menjabat Bupati Sragen ini.
Ia menambahkan, pengetatan hajatan melalui pantauan langsung ke lokasi diberlakukan. Swab antigen sampel tamu maupun tuan rumah menjadi upaya tes Covid-19. Saat ini jumlah isolasi mandiri di Technopark sudah lebih dari 100 orang sedangkan perawatan inap di RS mulai penuh.
Sementara itu Camat Sragen Kota, Dwi Sigit Kartanto memberlakukan mekanisme perizinan hajatan. Mereka yang tidak sanggup dengan syarat-syaratnya, lebih baik mengurungkan niatnya menggelar hajatan. Ketentuan penting terkait durasi yang dipersingkat, batas maksimal tamu undangan serta wajib masker dan cuci tangan.