Jakarta, Gatra.com – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) Hery Susanto menganggap tidak tepat jika Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan malah lebih memprioritaskan pengembangan dana investasi.
Hal itu disampaikannya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan via Zoom dalam konferensi pers daring bertajuk “Pengawasan Ombudsman RI dalam Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsos Ketenagakerjaan”, yang juga disiarkan langsung dari kanal resmi YouTube Ombudsman RI pada Rabu siang, (9/6)
“Pengelolaan dana BPJS itu idealnya harus ada alokasi dana sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, ini demi peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Hery, sebagaimana dilansir dari siaran pers yang diterima Gatra.com pada Rabu sore, (9/6).
Menurutnya, dalam Pasal 4 UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
Hery juga menyebut, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukannya. Dalam Pasal 3 UU BPJS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Ia menambahkan, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan itu meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat dan pelayanan konsultasi.
Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara (BPJS Ketenagakerjaan), harus bertanggungjawab atas ketidakmampuan, pelanggaran serta kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
“Kritik dan laporan pengaduan dalam konteks pengawasan, membutuhkan peran serta masyarakat. Masyarakat harus berada di garda depan dalam pelayanan publik. Ombudsman RI harus bekerjasama dan mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam Inpres itu [Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan],” ungkapnya.