Home Hukum Waduh! Gegara Handphone, Tiga Anak Beginikan Lima Temannya

Waduh! Gegara Handphone, Tiga Anak Beginikan Lima Temannya

Tegal, Gatra.com- Tiga orang anak di Kota Tegal, Jawa Tengah melakukan pencabulan terhadap lima teman sebaya. Para pelaku terpengaruh video porno yang kerap ditonton melalui handphone. Para pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2019, namun perbuatan memprihatinkan itu baru terungkap setelah dilaporkan ke polisi pada Juni lalu.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal menerima tiga laporan kasus sodomi tersebut. "Jumlah pelaku tiga dan korbannya lima. Semuanya adalah anak-anak," kata Rita saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal Kota, Rabu (9/7).

Para pelaku yakni DS (14), RA (12), dan ZF (14). Sedangkan korban terdiri dari AN (8), AF (7), RV (10), RF (7), dan WS (10). Seluruhnya tinggal di salah satu kelurahan di Kota Tegal. Rita mengungkapkan, para pelaku melakukan perbuatannya selama kurun waktu 2019 hingga 2021 di sejumlah tempat ketika sedang bermain bersama. Terakhir kali, perbuatan itu berlangsung pada 10 Mei lalu.

"Ada yang dilakukan di sebuah rumah kosong, kamar mandi musala, dan pos kampling ketika sedang tidak dalam pengawasan orang tua. Waktu kejadiannya beragam, karena ini sudah lama dan baru diketahui tahun 2021 oleh ketua RW setempat dan dilaporkan ke polisi," ucapnya.

Rita menjelaskan, pelaku yang melakukan pencabulan awalnya ada satu anak. Pelaku yang pertama kali melakukan ini kemudian memengaruhi dan mengajak dua anak lainnya untuk melakukan perbuatan yang sama. Sedangkan para koban terlebih dahulu dirayu dan diancam akan disakiti agar menuruti keinginan pelaku. "Motif pelaku untuk memenuhi hasrat seksual karena sering menonton konten pornografi sesama sejenis melalui handphone," ujar Rita.

Rita mengatakan, para pelaku dikenakkan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

"Karena ancaman hukumannya di atas 12 tahun, dalam kasus ini penyidik tidak bisa melakukan langkah diversi untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Rita.

Kendati tetap diproses hukum, Rita menyebut para pelaku tidak dilakukan penahanan. Langkah pengawasan dan pendampingan akan dilakukan kepolisian dengan menggandeng sejumlah pihak terkait, antara lain Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas) Pekalongan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA).

"Kasus ini perlu penanganan khusus karena baik pelaku dan korban sama-sama anak. Para pelaku tidak dilakukan penahanan tapi dilakukan pengawasan dan pendampingan, termasuk juga para korban," ujarnya.

1429