Home Hukum TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Miliaran Rupiah

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Miliaran Rupiah

Jakarta, Gatra.com – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten berhasil mengagalkan penyelundupan lebih dari 77 ribu ekor benur (benih lobster) yang akan diseberangkan ke Sumatera di Merak, Banten, pada Rabu (9/6). Nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Komandan Lanal (Danlanal) Banten, Kolonel Laut (P) Budi Iriyanto, dalam keterangan pers menjelaskan, pihaknya berkerja sama dengan sejumlah pihak berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 77.971 ekor yang dikemas dalam 14 boks. Dua terduga pelaku penyelundupan asal Lampung turut diamankan bersama barang bukti.

"Dari 14 boks yang kita amankan, terdapat 13 boks benih lobster jenis pasir sejumlah 76.896 ekor dan 1 boks jenis mutiara sejumlah 1.075 ekor, sehingga total semuanya 77.971 ekor benih lobster," kata Danlanal.

Menurutnya, pelaku inisial AD (33) dan AF (23) mengaku bahwa benih lobster tersebut akan diseberangkan ke Lampung dan selanjutnya akan diselundupkan ke Vietnam.

Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I), Laksda TNI Abdul Rasyid, mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan benih lobster oleh Lanal Banten. Menurutnya, upaya penggagalan penyelundupan benur ini merupakan indikator kinerja Lanal Banten dalam melaksanakan tugas TNI AL di daerah.

Abdul Rasyid mengatakan, sesuai pernyataan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono, bahwa TNI AL akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut yang merugikan Negara.

"Melindungi dan menjaga sumber daya alam di laut dari ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya," kata Pangkoarmada I.

Pelaku penyelundupan benih lobster diduiga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja.

Lanal Banten selanjutnya menyerahkan proses penyelidikan kasus ini kepada Polda Banten. Sedangkan barang bukti diserahkan kepada pihak Karantina Ikan yang akan melepasliarkan kembali ke habitatnya di Laut Labuan Pantai Selatan.

213