Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, MTM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (9/6), menyampaikan, pihaknya menahan MTM dalam kasus dugaan korupsi dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kejagung menahan tersangka MTM selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 hingga 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka MTM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat," ujarnya.
Leo menjelaskan, awalnya penyidik memanggil 3 orang untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. Ketiga orang itu, tersangka MTM, dan 2 orang saksi, yakni VP Legal and Compliance PT Antam, Tbk., YK; dan Direktur Keuangan PT Antam, Tbk. tahun 2008-2016, DT.
"Saksi [YK dan DT] diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR)," katanya.
Penyidik memeriksa tersangka MTM mengena mekanisme atau Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT CTSP oleh PT ICR. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menahan tersangka MTM.
Penyidik menetapkan MTM sebagai tersangka karena perannya dalam kasus tersebut, yakni telah bersepakat dengan tersangka BM selaku Direktur Utama (Dirut) PT ICR tahun 2008-2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp92,5 miliar walaupun belum dilakukan due dilligence.
Tersangka MTM bersama dengan tersangka MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009-sekarang, bekerja sama untuk menyiasati seolah-olah menanam saham Rp 1.250.000.000 (Rp1,25 miliar) di PT CTSP supaya perusahaan ini dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT Tamarona Mas Internasional (TMI).
"Tersangka MTM menerima pembayaran sebesar Rp56.500.000.000 (Rp56,5 miliar) dari hasil akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR)," ungkap Leo.
Tersangka MTM dan MH selaku Komisaris PT TMI periode 2009 sampai dengan sekarang, menjamin keaslian dokumen-dokumen perizinan, padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy.
Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka para tersangka melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal (2) Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian sangkaan Subsidairnya yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Leo mejelaskan, kasus ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.