Kendal, Gatra.com - Keputusan untuk meniadakan atau menunda keberangkatan ibadah haji tahun ini oleh Kementerian Agama menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Padahal, peniadaan pemberangkatan haji telah dibicarakan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI beberapa hari lalu.
Peniadaan keberangkatan ibadah haji ini diputuskan dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442/2021.
Kemenag sendiri telah menjelaskan bahwa, peniadaan pemberangkatan calon haji tahun 2021 diputuskan setelah mempertimbangkan keselamatan jemaah haji, mencermati aspek kesiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas Arab Saudi.
"Saat ini, penundaan pemberangkatan ibadah haji menjadi agak memanas dan menyulut suhu politik nasional juga polarisasi," kata Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kendal, KH Danial Royyan, Rabu (9/6).
Dia menduga, hal ini terjadi karena dampak pilpres yang tidak berkesudahan. Sehingga terjadi pemelintiran seakan ada penyalahgunaan dana haji oleh pemerintah. "Jadi sebenarnya yang menjadi masalah adalah masih adanya pandemi covid-19. Maka dalam hal ini pemerintah berhati hati untuk melindungi warganya, bukan karena hal yang lain," ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat harus obyektif dalam menilai penundaan ibadah haji tahun ini. karena masih adanya pandemi covid 19. Kiai Danial juga berharap, pandemi yang terjadi cepat berakhir, sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti sedia kala.