Home Hukum BTS Meal Berujung Denda dan Penutupan Sementara Gerai McD di Depok

BTS Meal Berujung Denda dan Penutupan Sementara Gerai McD di Depok

Depok, Gatra.com - Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengambil tindakan tegas atas terjadinya kerumunan antrean program BTS Meal yang berlangsung di gerai McDonald's yang berada di mall City Plaza (Ciplaz), Depok (9/06).

Antrean yang membludak tersebut, jelas Lienda, telah melanggar protokol kesehatan (protkes) pencegahan virus corona (Covid-19). Imbasnya berujung dengan denda dan penutupan sementara gerai Mc Donald's tersebut.

“Kami tutup sementara gerai McD di Ciplaz karena membludaknya pembeli program BTS Meal di sana,” tutur Lienda dilansir dari laman resmi Pemkot Depok (09/06).

Lienda menambahkan, McD telah melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Adapun atas pelanggaran tersebut pihak gerai Mc Donald's tersebut akan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp5 juta. “Dikenakan sanksi berupa denda sejumlah Rp 5 juta karena menimbulkan kerumunan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman mengungkapkan bahwa pihaknya telah memastikan program BTS Meal dihentikan untuk sementara waktu menyusul penyegelan gerai Mc Donald's di City Plaza itu yang dilakukannya bersama personel Satpol PP.

Selepas penyegelan itu pun terlihat sejumlah personel Satpol PP dan Polri yang bersiaga di lokasi gerai Mc Donald's tersebut.

“Sudah kami tempatkan sejumlah anggota untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan kembali. Sebab, masih ada beberapa orderan via ojek online yang belum dibatalkan,” pungkasnya.

162