Jakarta, Gatra.com- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin diperiksa penyidik selama hampir 9 jam enggan berkomentar perihal pemeriksaannya kali ini. Setelah mangkir dari panggilan perdana KPK 7 Mei 2021 lalu, meski menghadiri panggilan keduanya Azis langsung melenggang ke mobilnya. Keluar pada pukul 17.40 WIB, Azis tak mengucapkan sepatahkatapun saat dihujani pertanyaan oleh awak media.
Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. KPK menegaskan Azis sebagai saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara. Sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.
Untuk diketahui, pada Oktober 2020 lalu, Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, melakukan pertemuan dengan pengacara Maskur Husain di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan keduanya karena diduga Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus Robin Pattuju dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis Syamsuddin, Stepanus Robin kemudian mengenalkan Maskur Husain kepada M. Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Uang yang telah diterima oleh Stepanus Robin dari M. Syahrial, lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.
Sedangkan Stepanus Robin sejak bulan Oktober 2020 hingga April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank sebesar Rp438 juta.