Home Hukum Penyidik dan Mantan Direktur KPK Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Dewan Pengawas

Penyidik dan Mantan Direktur KPK Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Dewan Pengawas

Jakarta, Gatra.com- Mantan Direktur PJKAKI Sujanarko dan Penyidik KPK Novel Baswedan serta Rizka Anungnata, melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Laporan ini disampaikan pada Senin, 8 Juni 2021. Tiga pelapor menyatakan keprihatinannya atas perkara jual beli perkara yang dilakukan AKP Stepanus Robin Pattuju. Termasuk yang lebih memprihatinkan dalam perkara ini adanya dugaan keterlibatan Lili Pintauli. “Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” kata Sujanarko saat dikonfirmasi, Rabu (9/6).

Dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan yakni dugaan Lili Pintauli menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Walikota Tanjungbalai, Syahrial. Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip integrits yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi:

“Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”

Kedua, dugaan Lili Pintauli Siregar menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Walikota Tanjungbalai Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili Pintauli diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi:

"Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”

Atas dua dugaan tersebut, penyidik Rizka Anungnata menyatakan kesediaannya sebagai saksi, karena merasa memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. “Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS,” ujar Rizka.

Jika memang tidak terbukti, Novel meminta Dewan Pengawas untuk berani mengumumkan kepada publik. Sehingga, KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara. “Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” pungkas Novel.

848